Kementerian Luar Negeri sejak
1. Tembak dalam waktu 6 bulan.
Dua, lurus
70~80%。
3. Fokus harus jelas dan tajam, berkualitas tinggi, tanpa noda atau lipatan tinta.
4. Saat memotret dengan mata lurus menghadap lensa kamera, rona kulit ditampilkan secara alami, dengan kecerahan dan kontras yang sesuai.
5. Cetak (kolom) dengan resolusi tinggi pada kertas foto berkualitas tinggi.
6. Jika foto diambil dengan kamera digital, harus saturasi tinggi dan dicetak (printed) di atas kertas foto.
7. Foto harus berwarna netral.
8. Mata harus terbuka dan terlihat jelas, dan tidak boleh ditutupi oleh rambut, memperlihatkan garis wajah yang jelas, dan tidak boleh diputar ke samping.
sisi (seperti potret) atau miring, dan sisi wajah, kontur telinga, dan tahi lalat khusus, tanda lahir, dan bekas luka perlu dibersihkan
Dipersembahkan oleh Chu, foto tidak dimodifikasi.
9. Foto harus diambil dengan latar belakang putih.
10. Sumber cahaya harus seragam dan tidak boleh ada bayangan atau kilasan yang dipantulkan pada wajah, dan tidak boleh ada mata merah.
11. Jika Anda memakai kacamata:
(1) Mata harus ditampilkan dengan jelas, tidak boleh ada kilatan cahaya yang terpantul pada kacamata, dan kacamata berwarna tidak boleh dipakai (hindari pemakaian
Kenakan bingkai yang lebih tebal dan kacamata yang lebih ringan).
(2) Pastikan bingkai tidak menutupi bagian mata mana pun.
12. Bagi yang terpaksa memakai sorban karena alasan agama, ciri-ciri wajah pada foto adalah dari bawah dagu sampai ke atas dahi dan kedua sisi wajah.
Profil samping, harus tersaji dengan jelas.
13. Foto harus menunjukkan gambar orang yang bersangkutan sendiri (tidak ada gambar sandaran kursi, mainan atau orang lain), mata
Hadapi lensa kamera dan potret tanpa ekspresi khusus dan mulut tertutup.
Sumber:http://www.boca.gov.tw/content.asp?CuItem=1875
MembuatTaiwan PasporFoto Online Sekarang »